208 Rumah Kos di Jakarta Tak Berizin
Sebanyak 208 rumah kos yang tersebar di lima wilayah kota di Jakarta tidak memiliki izin. Ratusan rumah kos tidak berizin itu ditemukan berdasarkan hasil sampel rumah kos yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta.
Kita temukan ada 208 rumah kos yang belum berizin. Yang punya izin cuma 14
"Kita temukan ada 208 rumah kos yang belum berizin. Yang punya izin cuma 14. Itu pun izin lama dari Dinas Perumahan, bukan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)," ujar Syahdonan, Kepala Bidang Sarana Kota (Sarkot) Satpol PP Provinsi DKI di Balai Kota, Jumat (8/1).
Rumah Kos di Glodok akan Dirazia
Dikatakan Syahdonan, temuan adanya rumah tak berizin di lima wilayah kota ini telah dikonfirmasi ke BPTSP DKI. Di mana masing-masing pemilik rumah kos tersebut diketahui tidak pernah mengurus izin rumah kos.
"Kita konfirmasi ke PTSP, ternyata pemiliknya itu tidak pernah urus izin. Paling banyak di Jakarta Pusat," ungkapnya.
Ditambahkan Syahdonan, banyaknya rumah kos yang ditemukan belum berizin itu harus disikapi dengan segera. Sebab, dengan tidak adanya izin, pendapatan pajak dari usaha rumah kos tak akan terserap ke kas daerah.
"Rumah kos-kosan mestinya ada izinnya, pemiliknya harus bayar pajak," katanya.
Ia menegaskan, 208 rumah kos yang kedapatan belum memiliki izin tersebut harus ditindak tegas. Bila perlu dilakukan upaya paksa agar para pemilik kos membuat izin rumah kos setelah sebelumnya diminta membuat surat pernyataan.
"Tahun ini kita akan koordinasi ke Dinas Pajak. Kita akan melakukan upaya paksa supaya mereka urus izin," tandasnya.